BI Buka Layanan Tukar Uang Rp75.000 secara Kolektif Mulai Besok, Berikut Tata Cara Penukarannya

24 Agustus 2020, 19:37 WIB
Ramai dipesan online tapi minim yang menukar, penukaran uang Rp75.000 kini bisa kolektif dengan 1 KTP. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

PR DEPOK - Bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkna uang kertas dengan nominal Rp75.000.

Sejak diresmikan, tak sedikit masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk segera memiliki uang kertas dengan nominal baru tersebut. Hal itu dapat dilihat dari jadwal penukaran uang Rp75.000 yang sudah penuh hingga batas yang ditetapkan BI. 

Melihat animo masyarakat yang begitu ramai, nampaknya pihak BI akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak menurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 ini secara kolektif.

Baca Juga: Demi Masa Depan Bangsa yang Lebih Baik, Giring Ganesha Nyatakan Siap Maju sebagai Capres 2024

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison BI Hakim di Jakarta pada Senin 24 Agustus 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

"Ini adalah bagian percepatan dan perluasan pengedaran UPK kepada masyarakat dengan cara kolektif," kata Marlison BI Hakim. 

Selain karena tingginya animo masyarakat, perluasan pengedaran UPK dilakukan karena realisasi penukaran UPK baru mencapai 0,4 persen dari jumlah 75 juta lembar yang dicetak hingga 24 Agustus 2020.

Dengan dibukanya penukaran secara kolektif ini, BI tidak akan menambah cetak uang baru tersebut namun tetap dengan alokasi semula yakni 75 juta lembar.

Baca Juga: Kabar Gembira, PT KAI Berikan Promo Tiket KA Argo Cheribon dan Parahyangan Dibanderol Hanya Rp75.000

Sementara itu, pelayanan secara kolektif ini akan mulai dibuka melalui aplikasi "Pintar" di laman BI pada Selasa, 25 Agustus 2020 dari pukul 7.00 WIB.

Perluasan penukaran kolektif tersebut mencakup korporasi (BUMN/swasta), kementrian/lembaga dan instansi (pemda), asosiasi, perkumpulan dan masyarakat.

"Masing-masing orang itu dapat menyertakan juga koleganya minimal 17 orang. Jadi setiap anggota itu dapat mengajak atau memesan lebih dari satu orang," katanya.

BI sudah menyediakan tautan https://pintar.bi.go.id/ untuk mengunduh daftar email yang dituju, daftar pemesan, dan format surat.

Baca Juga: Permenaker dan DIPA Terbit, Sri Mulyani: Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini

Selanjutnya, pihak yang nantinya ditunjuk akan menerima pemberitahuan lewat email dan kemudian juga akan mendapatkan konfirmasi jadwal penukaran UPK.

Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk proses penukaran yaitu surat permohonan asli, bukti pemesanan, dan fotokopi KTP penukar yang tercantum pada daftar pemesanan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler