Alhamdulillah! BLT BPNT Tahap 4 Cair ke 6 Pemilik NIK KTP Ini Juli 2023, Cek Nama Penerima DI SINI

19 Juli 2023, 14:33 WIB
Segera cek nama penerima bansos BPNT tahap 4 Juli-Agustus 2023 melalui link resmi berikut, siapkan KTP.* /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

PR DEPOK – Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) tahap 4 Juli-Agustus 2023 telah dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Bantuan ini hanya diberikan kepada 6 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat.

Bagi mereka yang ingin memastikan apakah termasuk sebagai penerima bantuan tersebut, dapat melakukan pengecekan nama penerima bansos non-tunai melalui link yang tersedia.

Kemensos terus berupaya menyalurkan bantuan BPNT tahap 4 pada bulan Juli 2023.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Pinjaman Hingga Rp 500 Juta, Begini Syarat Pengajuannya

Program BPNT ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dalam penyaluran BPNT Juli-Agustus 2023, bantuan disalurkan dalam bentuk tunai dan dilakukan dengan sistem pencairan dua bulan sekaligus.

 

Awalnya, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per KPM per bulan, namun kini jumlahnya meningkat menjadi Rp400 ribu untuk periode penyaluran dua bulan.

Agar dapat memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 4 pada Juli 2023 dengan periode penyaluran Juli-Agustus 2023, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemensos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ketum Gerindra Prabowo Ungkap Siap untuk Bertemu Megawati

Di laman tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan data yang diminta.

Dengan adanya penyaluran bantuan ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT dapat memperoleh manfaatnya secara tepat dan membantu memenuhi kebutuhan pangan mereka.

 

Perlu diingat bahwa informasi terkait penyaluran bantuan dapat berubah atau diperbarui, oleh karena itu, disarankan untuk secara berkala memeriksa situs resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan ini, berikut cara cek nama penerima bansos non-tunai.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Warung Makan Bakso Paling Favorit di Salatiga, Catat Alamatnya di Sini

1. Buka halaman website atau klik link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Di halaman website tersebut, cari bagian yang berjudul "Cek Nama Penerima Bansos Non-Tunai". Bagian ini biasanya terletak di tengah artikel atau di bagian atas halaman, tergantung dari layout website.

 

3. Klik atau pilih opsi "Cek Nama Penerima" atau tautan serupa yang disediakan di dalam artikel tersebut.

4. Anda akan diarahkan ke halaman baru yang berisi formulir atau kotak pencarian. Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, atau data lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, 19 Juli 2023 Soal Kesehatan Hingga Karir: Peluang Besar Dapatkan Cinta Sejati

5. Setelah memasukkan data dengan lengkap dan benar, tekan tombol "Cari" atau serupa untuk memulai proses pencarian.

6. Tunggu beberapa saat hingga proses pencarian selesai. Website akan melakukan verifikasi data yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan daftar penerima BLT BPNT tahap 4 Juli-Agustus 2023.

 

7. Setelah proses pencarian selesai, Anda akan menerima hasil yang menunjukkan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima BLT BPNT tahap 4 Juli-Agustus 2023.

Baca Juga: Selamat! NIK Ini Segera Dapat Bansos BPNT Juli 2023, Cek Saldo di Kantor Pos Lewat Link Ini

Pastikan untuk memasukkan data dengan akurat dan sesuai dengan yang terdaftar pada sistem untuk mendapatkan hasil yang akurat pula.

Adapun 6 pemilik KTP yang dapat menerima bansos BPNT tahap 4 Juli dan Agustus 2023 yakni WNI yang dibuktikan dengan eKTP, keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdata di DTKS, bukan termasuk keluarga ASN, TNI, dan Polri, serta masyarakat terdampak Covid-19 karena pemutusan hubungan kerja (PHK).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler