Daftar Penyebab Bantuan PKH Tahap 3 Agustus 2023 Belum Cair

15 Agustus 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi penerima PKH tahap 3 /Novi H/ANTARA/ANTARA/Novi H

PR DEPOK - PKH tahap 3 bulan Agustus 2023 hingga kini belum juga cair atau disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi Penerima manfaat yang saat ini bertanya-tanya mengapa bantuan sosial PKH tahap 3 belum juga disalurkan, Anda bisa menyimak penyebabnya melalui artikel berikut ini.

Seperti yang diketahui, bantuan bersyarat pada tahun 2023 disalurkan melalui 4 tahap, yakni pada tahap pertama disalurkan pada bulan Januari hingga maret 2023, tahap kedua bulan April hingga Juni 2023, tahap ketiga disalurkan rencananya bulan Juli sampai dengan bulan September 2023, lalu tahap keempat akan disalurkan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2023.

Baca Juga: Ingin Diet? Ini 7 Cara Menurunkan Berat Badan 5 Kg dalam 1 Minggu yang Harus Diketahui

Pemerintah meminta masyarakat untuk rajin mengecek informasi pencairan PKH tahap 3, karena sudah memasuki tahap pencairan bulan Juli dengan menggunakan aplikasi yang ada di Handphone.

Adapun penyebab bantuan sosial PKH tidak cair bisa disebabkan oleh beberapa hal di antaranya.

1. Tidak atau belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS merupakan Data induk yang dijadikan acuan untuk seseorang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: AS, Jepang, dan Korea Selatan Jalin Kerja Sama Pertahanan demi Keamanan di Asia

Adapun syarat untuk seseorang masuk dalam DTKS adalah tercatat sebagai warga miskin. Selanjutnya jika belum masuk dalam DTKS, warga miskin bisa mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Desa/kelurahan untuk dimasukan dalam DTKS melalui Aplikasi SIKS, yang kemudian diajukan kepada Kemensos untuk disetujui.

2. Terdaftar dalam DTKS tapi tidak terdaftar sebagai penerima bansos

Hal tersebut biasanya disebabkan karena tidak adanya sinkronisasi pada saat pencocokan data. Solusinya, warga bisa mengajukan langsung kepada pihak desa agar datanya dimasukan menjadi penerima bansos PKH atau bansos sembako melalui aplikasi SIKS.

3. Belum melakukan Perekaman e-KTP

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Situs Cagar Budaya di Jakarta, Ada Museum Nasional Indonesia

4. NIK belum online di Dukcapil

5. Ada perbedaan data antara Data Penerima Bansos dengan Dukcapil

6. Ada perbedaan antara data di e-KTP dengan data di KK

7. Terdeteksi menerima bantuan Double

Baca Juga: Dapatkan Promo Merdeka KAI Rp78.000, Ini Syarat, Ketentuan, dan Daftar Kereta yang Tersedia

Penerima bansos ditetapkan 1 KK menerima 1 jenis bansos. jadi, jika dalam 1 KK menerima 2 Jenis bansos, maka salah satu tidak akan cair

8. Terdeteksi menjadi warga sudah mampu

9. Terdeteksi sudah meninggal dunia

10. Ada perbedaan antara data bansos dengan data Bank (Butab KKS)

Baca Juga: Promo Satset: Liburan Naik KA Pakai Tiket Promo, Tanpa Macet

Hal tersebut biasanya terjadi karena dahulu ketika pengajuan Burekol (Buku Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya (Nama dan NIK) salah, sehingga data di Butab dan KKS yang terbit akhirnya juga salah. Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data Butab KKS yang telah terbit. Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, terdapat perbedaan antara data tersebut hingga gagal bayar.

Penyaluran bansos tahap 3 bulan Agustus 2023 kemungkinan disalurkan pada pertengahan Agustus 2023 ini, karena tahap 3 penyaluran bansos tahap 3 sudah dijadwalkan dari bulan Juli sampai September.

Demikian informasi yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.Com mengenai kemungkinan penyebab bantuan sosial PKH belum cair, semoga bermanfaat***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler