PKH Tahap 3 Sudah Cair Agustus 2023 dengan Dua Skema Penyaluran, Dana Bantuan Dikurangi?

23 Agustus 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi pencairan PKH tahap 3 2023. /ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

PR DEPOK - Penyaluran bantuan PKH tahap 3 sudah cair dan mulai disalurkan bulan Agustus 2023 di sebagian wilayah. Pencairan untuk yahap 3 seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya yaitu untuk periode Juli hingga September.

Namun, pada penyaluran PKH tahap 3 kali ini ada perbedaan dalam penyaluran bantuan PKH, yakni disalurkan dengan 2 skema. Seperti dilansir dari surat dari Kementrian Sosial Nomor: 1450/3.4/BS.01.00/8/2023, yang berisi tentang sosialisasi terkait skema penyaluran bantuan dan besaran bantuan yang diterima KPM.

Disebutkan bahwa pada penyaluran Bulan Juli sampai dengan Desember 2023, penyaluran bantuan PKH akan dibagi menjadi 2 skema penyaluran, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Film Gran Turismo, Kisah Nyata Seorang Gamers Jadi Pembalap Mobil Profesional

- Penyaluran Per Triwulan berlaku untuk penyaluran melalui PT. POS

- Penyaluran Per Dua Bulan, berlaku untuk penyaluran melalui Bank Himbara dan BSI

Bagi KPM yang menerima bantuan PKH menjadi per dua bulan, akan mendapat penyesuaian jadwal penyaluran dan besaran yang diterima.

Kementerian sosial meminta kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi dan meneruskan kepada pendamping PKH terkait penyesuaian jadwal dan besaran bantuan kepada KPM.

Baca Juga: Top 7 Rumah Makan Enak yang Terlaris di Lebak Banten, Catat Lokasi dan Ratingnya

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial agar berkoordinasi dengan Bank/Pos penyalur dan pihak terkait, agar penyaluran dapat berjalan lancar dan tertib. Selain itu juga agar dilakukan monitoring terhadap penyaluran Bantuan PKH kepada KPM sesuai yang diarahkan.

Adapun besaran bantuan PKH yang akan diterima oleh KPM dengan skema penyaluran bantuan per dua bulan dan disalurkan melalui Bank Himbara atau BSI adalah sebagai contoh:

1. KPM ibu hamil dan anak balita yang biasanya mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, kini hanya menerima besaran selama dua bulan yaitu Rp500.000

2. Lansia dan Disabilitas yang biasanya mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp600.000, kini akan menerima bantuan sebesar Rp400.000

Baca Juga: Ini 5 Rumah Makan Gudeg dengan Rating Tinggi di Cimahi, Rasanya Ngeunah Pisan!

3. Anak SD yang biasanya menerima besaran bantuan sebesar Rp225.000 menjadi Rp150.000

4. Anak SMP yang biasanya menerima bantuan sebesar Rp375.000 menerima besaran bantuan selaam 2 bulan sebesar Rp250.000

5. Anak SMA yang biasnaya menerima besaran bantuan sebesar Rp500.000 menjadi Rp340.000.

Demikian informasi yang dihimpun PikiranRakyat-Depok.com mengenai pencairan dan penyaluran PKH tahap 3 yang cair bulan Agustus 2023 dengan skema penyaluran per triwulan dan per dua bulan, semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler