Sudah Cairkan PKH Tahap 3 Agustus 2023? Ini Syarat, Kategori, Cara Cek Penerima Online Pakai KTP Lewat HP

23 Agustus 2023, 19:09 WIB
Ini syarat, kategori, dan cara cek nama penerima bansos PKH Tahap 3 Agustus 2023. /Unsplash/Madrosah Sunnah

PR DEPOK – Apakah kamu sudah cairkan PKH tahap 3 Agustus 2023? Cek lebih dulu, berikut ini syarat, kategori dan cara cek penerima online pakai KTP lewat HP untuk bisa cairkan bansos.

Dana Program Keluarga Harapan atau PKH diketahui masih menjadi salah satu bansos yang dicairkan di tahun 2023 hingga Desember mendatang kepada masyarakat Indonesia di berbagai daerah.

Lantas, apakah Anda yang termasuk penerima sudah mencairkan PKH tahap 3 Agustus 2023 atau belum? Adapun jika ingin memastikan apakan Anda bisa mencairkan dana PKH di bulan ini, Anda bisa melakukan cara cek penerima online pakai KTP lewat HP, dan memenuhi syarat serta kategori penerima.

Sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemensos, berikut informasi cara cek penerima online, syarat dan kategori penerima PKH Agustus 2023.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Klaten yang Porsinya Lumayan Banyak!

Cara cek penerima bansos:

1. Login website cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus 2023 dari Kemensos.

2. Setelahnya isi kolom website tersebut dengan keterangan data diri penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus 2023 dari Kemensos sesuai KTP.

3. Kolom pertama, Anda harus mengisinya dengan data alamat provinsi sesuai KTP.

Baca Juga: Jadwal, Harga Tiket, dan Link Streaming FIBA Basketball World Cup 2023 di Indonesia Arena GBK Jakarta

4. Kolom kedua, Anda harus mengisinya dengan data alamat kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai KTP.

5. Kolom ketiga, Anda harus mengisinya dengan data alamat kecamatan sesuai KTP.

6. Kolom keempat, Anda harus mengisinya dengan data nama lengkap sesuai KTP.

7. Kolom terakhir, Anda harus mengisinya dengan kode OTP untuk bisa memverifikasi data penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus 2023 dengan benar.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Bakso dan Mie Ayam Paling Enak dan Gurih di Wonogiri, Simak Alamat dan Jam Bukanya

8. Dalam waktu dekat data penerima akan muncul dan secara resmi menjadi penerima bansos PKH tahap 3 di bulan Agustus 2023.

Adapun berikut syarat dan kategori penerima PKH tahun 2023:

Syarat untuk pencairan bansos:

1. Sudah dinilai sebagai keluarga kurang mampu atau miskin di daerah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud Agustus 2023, Sudah Disalurkan? Cek di Sini

2. Memiliki KTP asli dan sudah berusia di atas 18 tahun.

3. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Memiliki Kartu Sembako.

Kategori penerima PKH tahun 2023:

Baca Juga: Ada 8 Tempat Makan Mie Ayam Numero Uno di Banjarbaru, Cek Daftar Alamatnya di Sini

1. Bansos PKH di tahun 2023 kategori balita dan anak usia dini 0-6 tahun.

2. Bansos PKH di tahun 2023 kategori ibu hamil dan masa nifas.

3. Bansos PKH di tahun 2023 kategori anak sekolah jenjang SD dan sederajat.

4. Bansos PKH di tahun 2023 kategori anak sekolah jenjang SMP dan sederajat.

Baca Juga: Ini 7 Tempat Makan Bakso Paling Enak di Pemalang, Nikmati Sensasi Gurih dan Lezatnya!

5. Bansos PKH di tahun 2023 kategori anak sekolah jenjang SMA dan sederajat.

6. Bansos PKH di tahun 2023 kategori lansia 60 tahun ke atas.

7. Bansos PKH di tahun 2023 untuk penyandang disabilitas berat.

Demikian syarat, kategori dan cara cek penerima online pakai KTP lewat HP untuk bisa cairkan bansos.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler