KJP Plus Tahap I Bulan September 2023 Resmi Cair! Berikut Syarat dan Berkas yang Diperlukan

8 September 2023, 18:19 WIB
Informasi pencairan KJP Plus September 2023. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK – Pemerintah DKI Jakarta menggelontorkan dana bantuan pendidikan bagi warganya melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada September 2023 ini, KJP Plus tahap I resmi cair untuk masing-masing tingkat pendidikan.

Melalui laman akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op menyebutkan dana bantuan KJP Plus tahap I sudah bisa dicairkan secara bertahap sejak Rabu (6/9/23) lalu.

Persyaratan dan Berkas Kelengkapan Data Penerima KJP Plus

Baca Juga: Seger dan Mantap Pol! Ini 6 Soto di Semarang yang Terkenal Enak dan Laris Manis

Peserta didik yang dapat menerima bantuan dana pendidikan KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Masih terdaftar sebagai siswa aktif pada salah satu sekolah atau satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah atau lainnya sesuai Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Lirik Lagu Slow Dancing - V BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan.

Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus adalah sebagai berikut.

1. Melengkapi Formulir Pendaftaran KJP Plus (ada di menu Download)

Baca Juga: Tayang Segera! Intip Sinopsis dan Link Nonton Drakor Arthdal Chronicles Season 2 Episode 1

2. Mengisi Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu Download)

3. Mengisi surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus (ada di menu Download)

4. Melampirkan fotocopy KTP

Baca Juga: 4 Tempat Makan Bakso Legendaris di Malang yang Menggoda Selera, Ini Alamat Lengkapnya

5. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)

6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepala sekolah (ada di menu Download) disertai materai

7. Pernyataan ketaatan penggunaan dana bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Baca Juga: Simak Kabar Terkini, Pencairan KJP Plus September 2023, Ini Tanggal dan Besarannya!

8. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Peserta didik dapat memastikan namanya sudah terdaftar sebagai penerima dana bantuan KJP Plus dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: KTT ke 43 ASEAN Selesai Diselenggarakan, Inilah Berbagai Isu yang Disepakati Bersama

1. Pada menu Pencarian, pilih dan klik ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

2. Masukkan data NIK peserta didik

3. Pilih Tahun

Baca Juga: 11 Kedai Mie Bakso di Bogor yang Rasanya Gurih dan Laris Manis, Catat Lokasinya

4. Pilih Tahap

5. Klik Cek

Nama peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus akan tampil di layar sebagai keterangan status ‘Ditetapkan sebagai penerima’.

Demikian informasi mengenai persyaratan dan berkas kelengkapan data penerima KJP Plus serta cara cek status penerima KJP Plus Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler