Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023 Masih Dibuka, Ini Mekanismenya dan Besaran Dana yang Cair

20 September 2023, 15:21 WIB
Inilah mekanisme pendataan KJMU Tahap II 2023 untuk mahasiswa. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2023.

Melalui laman akun Instagram @upt.p4op Senin (18/9/23) lalu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan jadwal dan mekanisme pendataan KJMU tahap II tahun 2023.

KJMU merupakan bantuan dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang menempuh jenjang Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) dalam upaya memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi hingga selesai tepat waktu.

Baca Juga: Banyak Dikagumi, Ini 5 Shio Paling Cerdas, Diyakini Memiliki Kualitas yang Luar Biasa

Misi utama program ini bertujuan memotivasi mahasiswa meningkatkan prestasi dan kompetitif guna meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023

Pendataan KJMU tahap II tahun 2023 sudah dimulai sejak 18 September hingga 31 Oktober 2023. Untuk informasi lengkapnya, simak rincian jadwal dan mekanisme pendataannya sebagai berikut.

Baca Juga: Nikmat Banget! 7 Soto Padang di Jakarta Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

1. 18 September–2 Oktober 2023: Calon penerima KJMU mendaftar ke sekolah masing-masing dan melakukan verifikasi ulang penerima.

2. 2–6 Oktober 2023: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah.

3. 9–13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima KJMU yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Memiliki Pesona Alam Indah! 5 Penginapan Terkenal di Banyuwangi, Jawa Timur

4. 16–17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

5. 18–31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Besaran Dana Bantuan KJMU 2023

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 21 September 2023: Perlu Pikiran yang Terbuka Menuju Kesuksesan

Bantuan dana bantuan KJMU diberikan kepada peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di PTN/PTS.

Adapun besaran dana yang diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan yang diperuntukan untuk biaya pendidikan dan biaya pendukung personal seperti biaya hidup, biaya buku, perlengkapan kuliah, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Saat ini, setidaknya terdapat 110 (seratus sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyukseskan program KJMU seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan masih banyak PTN/PTS lainnya.

Demikian informasi jadwal dan mekanisme pendataan KJMU tahap II tahun 2023 berikut besaran dana yang diperoleh.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler