Update Terbaru! KPM Bansos PKH Tahap 4 Bisa Gagal Cair Jika Memenuhi Kriteria Ini, Apa Saja?

20 September 2023, 18:25 WIB
Inilah kriteria penerima bansos PKH tahap 4. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 2023 akan segera menerima bantuan sosial reguler dari pemerintah.

Ini adalah berita baik bagi keluarga yang membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Bansos PKH tahap 4 akan dicairkan kembali pada bulan Oktober mendatang, dengan periode pembayaran yang mencakup September hingga Oktober untuk Bank Himbara dan Oktober hingga Desember untuk PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Sate Kambing di Solo yang Terkenal Enak dan Legendaris

Ini adalah bantuan yang sangat dibutuhkan untuk membantu keluarga dalam mengatasi tantangan ekonomi.

Nama-nama penerima PKH tahap 4 terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berisi daftar masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkannya. Namun, tidak semua masyarakat miskin memenuhi syarat untuk menerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Tanggal Berapa? KPM Bansos PKH dan BPNT Bisa Daftar

Kemensos telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh para penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Beberapa kriteria penerima PKH tahap 4 meliputi:

1. Ibu hamil berhak menerima bantuan ini untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka selama masa kehamilan.

2. Anak-anak usia 0-6 tahun juga termasuk dalam kriteria penerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Spoiler Destined With You Episode 9 Sub Indo, Nonton Legal di Link Ini: Shin Yu dan Hong Jo Hadapi Teror

3. Siswa dari tingkat SD hingga SMA yang masuk dalam keluarga penerima PKH berhak mendapatkan bantuan ini.

4. Lansia yang termasuk dalam keluarga penerima PKH juga berhak menerima bantuan finansial.

5. Penyandang disabilitas yang termasuk dalam keluarga penerima PKH juga mendapatkan dukungan melalui program ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok, 21 September 2023: Kerja Keras Membuahkan Hasil

Penting untuk diingat bahwa terdapat aturan terbaru untuk pencairan PKH tahap 4. Ada beberapa perbedaan dalam sasaran penerima bansos, seperti:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos yang dikelola oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial.

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah melalui verifikasi kelayakan KPM PKH, BPNT, atau KIS PBI JK yang dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Jam Tayang dan Harga Tiket The Expendables 4 di Depok, Nonton di 7 Bioskop Ini

3. Memiliki komponen PKH tahap 4.

4. Bagi pemilik komponen pendidikan, wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terhubung dengan DTKS Kemensos.

5. Bukan penerima upah atau gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Suka Berpetualang? 5 Wisata Alam Sukabumi ini Wajib Kamu Kunjung, Seru Abis!

6. Bukan pekerja yang sumber gaji/pendapatannya dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) atau daerah (APBD).

7. Ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 4 oleh Kemensos melalui data bayar yang akan dicairkan pada September-Oktober 2023 via Bank BUMN atau Oktober-Desember 2023 via PT Pos Indonesia.

KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas UMP/UMK serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menerima PKH tahap 4.

Baca Juga: Najwa Shihab Jawab Menohok Ganjar Pranowo Usai Pekerjaanya Direndahkan: Jurnalis Profesi Membanggakan

Selain itu, KPM dengan anggota keluarga yang penghasilannya berasal dari APBN/APBD, seperti Polri, TNI, ASN, Kepala Desa, dan Pendamping Sosial, juga tidak berhak menerima PKH tahap 4.

Ini adalah informasi penting terkait bantuan sosial PKH tahap 4 yang akan membantu banyak keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler