Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2: Menunggu Penetapan Melalui SK Gubernur DKI Jakarta

4 November 2023, 08:00 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal cek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, yang saat ini menunggu penetapan. /Freepik/

PR DEPOK - Berikut akan dibagikan informasi terkait pengecekan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, dimana saat ini sedang menunggu keputusan resmi penetapan penerima bantuan melalui SK Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, proses penetapan penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui keputusan Gubernur telah dilakukan pada 18-31 Oktober 2023. Sehingga, saat ini tinggal menunggu SK Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil penetapan tersebut.

Penetapan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 melalui SK Gubernur ini, diperuntukkan bagi siswa SD-SMA, lembaga kursus, hingga pusat kegiatan belajar masyarakat (paket A, B, C).

Adapun target penerima manfaat KJP Plus 2023 tahap 2 yakni sebanyak 681.508 peserta didik di Jakarta yang terdaftar di satuan pendidikan formal atau informal, terdaftar di DTKS daerah, serta berdomisili dan memiliki KK DKI Jakarta.

Baca Juga: Menguak 5 Warung Bakso Paling Nikmat di Palu, Cicipi Yuk!

Sementara itu, besaran dana bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 yang akan diterima peserta didik nantinya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan (SD-SMA).

Besaran dana bantuan yang diberikan per bulannya untuk siswa SD-SMA/SMK, terdiri dari 2 macam yakni biaya personal dan biaya SPP untuk sekolah swasta.

Sedangkan untuk PKBM dan LKP, hanya mendapatkan bantuan biaya personal saja. Berikut rinciannya, lengkap dengan cara cek status penerima di kjp.jakarta.go.id..

Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2023 Tahap 2

Baca Juga: Lakukan 5 Olahraga ini di Akhir Pekan, Dapat Bantu Jaga Kesehatan Secara Drastis

1. SD/MI/SLB: Rp250 ribu (biaya personal), dan Rp130 ribu (bantuan SPP sekolah swasta)

2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu (biaya personal), dan Rp170 ribu (bantuan SPP sekolah swasta)

3. SMA/MA/SMALB: Rp420 ribu (biaya personal), dan Rp290 ribu (bantuan SPP sekolah swasta)

Baca Juga: Petualangan Kuliner: 5 Surga Nasi Goreng yang Rasanya Tak Tertandingi di Jakarta Utara

4. SMK: Rp450 ribu (biaya personal), dan Rp240 ribu (bantuan SPP sekolah swasta)

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Paket A/B/C: Rp300 ribu (biaya personal)

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester (biaya personal)

Baca Juga: Mau Beli Mobil Hybrid? Simak Dulu Perbedaan Strong Hybrid dan Mild Hybrid

Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2

Adapun untuk cara pengecekan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 sesuai dengan keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, dapat dilakukan melalui website kjp.jakarta.go.id. Berikut caranya.

1. Klik website https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK siswa calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2
3. Pilih tahun 2023, lalu pilih tahap 2
4. Klik 'Cek'

Baca Juga: 5 Kedai Kopi Paling Laris di Palembang, Harga Hidangannya Murah Meriah dan Tempatnya Nyaman

Sistem akan memunculkan data jika NIK peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2 sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak, akan muncul keterangan 'Data tidak ditemukan'.

Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 dapat menghubungi nomor WA 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706.

Anda juga bisa menghubungi melalui telepon di 021-857-1012 atau DM ke Instagram UPT P4OP DKI Jakarta @upt.p4op.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler