Masker Scuba dan Buff Dilarang, Pedagang Keluhkan Penghasilan Turun

17 September 2020, 19:13 WIB
Utar, pedagang masker kain dan sarung tangan di kawasan Beatrix Lembang yang omsetnya turun hingga 90%. //BUDI SATRIA-PRFM

PR DEPOK – Semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia, penggunaan masker menjadi kewajiban dalam beraktivitas di luar ruangan.

Hal tersebut karena masker dapat menangkal droplet atau cairan tubuh dengan lawan bicara sehingga mengurangi penyebaran virus corona saat beraktivitas di luar ruangan.

Salah satu masker yang banyak digunakan saat ini adalah jenis masker scuba dan buff.

Baca Juga: Sebagian Gedung Balai Kota DKI Jakarta Resmi Ditutup Sementara, BKD Beberkan Alasannya

Namun, belakangan terdapat informasi mengenai imbauan untuk tidak menggunakan masker buff dan masker scuba karena dinilai kurang efektif dalam menangkal droplet.

Akibat informasi larangan penggunaan masker scuba dan masker buff tersebut berpengaruh langsung bagi salah satu alat perlindungan diri itu.

Pedagang masker mengeluhkan penghasilannya yang berkurang hingga 80 persen.

Baca Juga: Polisi Gelar Reka Adegan Penikaman Syekh Ali Jaber, Ini Kata Polda Lampung

Hal tersebut diungkapkan salah satu pedagang masker scuba, Manurung yang biasa berjualan di daerah Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Kamis, 17 September 2020.

"Biasanya sehari dapat Rp500 ribu kini Rp100 ribu," kata Manurung sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Manurung mengatakan, penurunan penjualan kemungkinan sejak adanya imbauan yang beredar larangan penggunaan dua jenis masker tersebut.

Baca Juga: Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu Sri Mulyani, Kenapa?

"Iya semenjak ada imbauan itulah. Jadi jarang ada yang beli masker scuba sama buff beberapa hari ini," ujar Manurung.

Ia pun kembali menjelaskan padahal sebelum adanya imbauan tersebut, pembeli masker scuba dan masker buff ramai diserbu pembeli karena model yang disediakan pun beragam.

"Padahal biasanya setiap hari itu ramai pembeli ya, ini kan banyak modelnya juga," tutur Manurung.

Baca Juga: Dianggap Lebih Berbahaya dari Covid-19, Rocky Gerung: Istana Berupaya Jegal Anies dari Jabatannya

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan masker scuba dan masker buff bagi calon penumpang KRL.

Calon penumpang KRL disarankan menggunakan masker jenis lain yang lebih efektif dalam menutupi seluruh bagian wajah.

Hal tersebut dinilai untuk memaksimalkan perlindungan diri pada droplet atau tetesan cairan.

Baca Juga: Ahok Bongkar Bobrok Direksi Pertamina, Stafsus BUMN: Butuh'Ngopi', Jadi Komunikasi Internal Kurang

Larangan tersebut disampaikan oleh VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba.

"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," tutur Anne.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler