PR DEPOK - Berikut syarat penerima, tahapan jadwal pencairan, mekanisme pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024.
Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024 merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan lansia.
Diketahui, bulan April ini pencairan KLJ memasuki tahap 2, dimana besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp600.000 yang dicairkan per dua bulan.
Nantinya, para lansia penerima bantuan KLJ 2024 ini akan menerima Rp300.000 yang bisa diambil melalui Bank DKI asalkan datanya sudah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Siap-Siap! 4 Bansos Ini Bakal Cair sebelum Lebaran 2024, Apakah Namamu Terdaftar? Cek di Sini
Syarat Penerima KLJ Tahap 2
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Memiliki kendala fisik dan/atau non-fisik
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Blood Free: Era Baru Manusia dan Daging Buatan di 2025
Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2
- Waktu: April - Juni 2024
- Jumlah Bantuan: Rp600.000 (untuk dua bulan)
- Pencairan:
Tahap 1: Telah cair pada Maret 2024 untuk bulan Januari-Maret 2024
Tahap 2: April - Juni 2024
Tahap 3: Juli - September 2024
Tahap 4: Oktober - Desember 2024
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair April 2024 Tanggal Berapa? Simak Info Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di Sini
Mekanisme Pencairan KLJ Tahap 2
- Bantuan disalurkan melalui Bank DKI
- Penerima bantuan dapat mencairkan bantuan di ATM Bank DKI terdekat
- Penerima bantuan diimbau untuk membawa KTP dan kartu ATM Bank DKI saat mencairkan bantuan
Demikian informasi syarat penerima, tahapan jadwal pencairan, mekanisme pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024.***