Waspada Modus Kasus Pemberian OTP, Saldo Tabungan 'Lenyap' Seketika

7 Oktober 2020, 09:39 WIB
Ilustrasi mesin ATM: Polisi telah berhasil menangkap 10 pelaku pembobolan rekening bank dengan modus OTP yang beraksi sejak 2017 silam. //Pixabay

PR DEPOK – Kasus pembobolan rekening bank nasabah masih saja kerap kali terjadi di kalangan masyarakat.

Salah satunya dengan modus pemberian kode One Time Password (OTP).

Adapun modus para pelaku tersebut adalah dengan bertindak seolah dari pihak bank, kemudian menghubungi pelaku dan meminta kode OTP bank milik nasabah.

Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PKS, Wakil LPSK: Banyak Kasus yang Tidak Dilanjutkan Secara Hukum

Hal tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Selasa, 6 Oktober 2020.

"Biasanya kita kalau buka rekening, kita dikasih 'one time password' (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," katanya diktuip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Ketika nasabah secara tidak sadar memberikan OTP, pelaku dengan bebas menggasak uang di rekening korban.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Kembali Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya Berikut

"Kita tidak sadar memberikan password. Akhirnya setelah diberi password semua bisa dibobol. Jadi hati-hati. Setelah tersangka dapat password otomatis dia bisa melihat saldo dan dia bisa transfer karena dia bisa dapat password," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku sengaja membuat rekening penampungan dan memanfaatkan warga sekitarnya.

Para pelaku yang berjumlah 10 orang berhasil diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan yang masuk sejak awal Juni 2020.

Baca Juga: Penemuan Besar Pertama Selama Pandemi Covid-19, Arkeolog Mesir Temukan Puluhan Peti Mati Kuno

Pelaku tindakan cyber crime tersebut berhasil ditemui polisi dalam persembunyian di daerah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sejak ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri, diketahui pelaku menjalani aksinya sejak 2017 silam dan berhasil membobol sejumlah 3.070 rekening nasabah bank.

Tak hanya itu, para pelaku dinilai telah lihai dalam melakukan aksi pembobolan rekening melalui kode OTP karena setiap orang telah memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Selain Cipta Kerja, Berikut RUU yang Telah Disahkan Oleh DPR di Tengah Pandemi Covid-19

"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka telah berhasil menggasak dana sebesar Rp8 miliar.

Untuk pencegahan tindak kejahatan pembobolan rekening melalui kode OTP, Argo berpesan mewakili pihak bank.

Baca Juga: Sempat Prediksi 9-11, Wanita Tunanetra Sudah Ramalkan Donald Trump Terserang Penyakit Misterius

"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa password-nya," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler