KJP Plus Tahap 1 Juni 2024 Kapan Cair? Hati-hati, KPM Kriteria Ini Tidak Dapat Bantuan

27 Mei 2024, 12:25 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 Juni 2024, termasuk kriteria KPM yang tidak dapat bantuan. /Instagram @jakarta.ku/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan program KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2024, yang diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Namun, tidak semua siswa memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran bantuan yang akan diterima.

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi

Namun, kenyataannya tidak semua anak di Indonesia mampu menikmati hak ini karena biaya pendidikan yang tinggi sering kali menjadi penghalang.

Banyak keluarga kesulitan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka, sehingga dukungan dari pemerintah sangat diperlukan.

Untuk mengatasi masalah biaya pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahun 2024.

Baca Juga: Yuhu Nyamannya! TOP 6 Hotel di Kota Palopo, Cek Alamat dan Info Lengkapnya di Sini

Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu dengan memberikan bantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membayar uang sekolah, membeli buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.

Besaran bantuan yang diberikan melalui program KJP Plus 2024 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian jumlah bantuan yang diberikan.

SD/MI/sederajat: Rp250.000 plus SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta

SMP/MTs/sederajat: Rp300.000 plus SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta

Baca Juga: 5 Bakso Enak di Sragen Jawa Tengah, Cobain Baksonya dengan Pangsit

SMA/MA: Rp420.000 plus SPP Rp290.000 untuk sekolah swasta

SMK: Rp450.000 plus SPP Rp240.000

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000

Tidak semua siswa dapat mendaftar dan menerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Terenak di Dukuhturi Tegal! Yuk Mampir ke Tempat Makan Ini

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 6 Toko Mochi Terbaik di Sukabumi, Cocok Dikunjungi untuk Membeli Oleh-oleh

Berdasarkan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024, pencairan dana akan dilakukan setelah Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dijadwalkan pada 20 hingga 30 Mei 2024.

Oleh karena itu, pencairan dana KJP Plus diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Namun, jadwal ini masih bersifat prediksi dan kepastiannya akan diumumkan oleh pihak terkait.

Baca Juga: 6 Bakso Terenak di Gresik yang Patut Dicoba, Dijamin Mantap Pol dan Bikin Nambah

Dengan penyaluran KJP Plus yang tepat sasaran, diharapkan program ini dapat membantu siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan, siswa dan orang tua diharapkan untuk selalu memantau informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan sumber resmi terkait lainnya.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler