Juliari Batubara Tengah Diperiksa KPK, Bagaimana Nasib Program BST untuk Warga Terdampak Covid-19?

- 6 Desember 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020.
Ilustrasi - Petugas PT Pos Indonesia memotret wajah warga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di Medan, Sumatera Utara, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

"Program kita jalan, proses hukum juga jalan. Kita mendukung penuh untuk memberikan informasi," ujar Hartono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, Fadli Zon: Berarti Belum Serius Mau Memutus Mata Rantai Covid-19

Tersangka pemberi suapnya adalah dua orang dari swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Menteri Sosial menerima suap senilai Rp17 miliar terkait pengadaan bantuan sosial sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah