"Program kita jalan, proses hukum juga jalan. Kita mendukung penuh untuk memberikan informasi," ujar Hartono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, Fadli Zon: Berarti Belum Serius Mau Memutus Mata Rantai Covid-19
Tersangka pemberi suapnya adalah dua orang dari swasta yang bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Menteri Sosial menerima suap senilai Rp17 miliar terkait pengadaan bantuan sosial sembako bagi warga terdampak Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.***