BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.
Syarat dan Cara Daftar DTKS
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
Baca Juga: Sinopsis Mechanic: Resurrection, Aksi 'Mekanik' Selesaikan Misi Berbahaya Guna Selamatkan Kekasihnya
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK).
4. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
5.Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos, Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter