DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis The Mortal Instruments: City of Bones, Aksi Seorang Remaja Melindungi Dunia dari Para Iblis
Warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini.
Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT.
Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.
Apakah warga non-DTKS tidak bisa mendapat bantuan sosial?
Baca Juga: Gus Yaqut Berkomitmen untuk Jadi Menteri dari Semua Agama: Kembalikan Agama pada Fungsinya
Kategori non-DTKS adalah warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.