- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***(Rosy Nursita A/Semarangku)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***(Rosy Nursita A/Semarangku)
Editor: Adithya Nurcahyo
Sumber: Semarangku (PRMN)