Ini Solusi Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Kunjung Cair

- 28 Desember 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi buat cek penerima dan cek jadwal pencairan BLT BPJS termin2 tahap 6 dari BSU Kemnaker buat pekerja.
Ilustrasi buat cek penerima dan cek jadwal pencairan BLT BPJS termin2 tahap 6 dari BSU Kemnaker buat pekerja. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR DEPOK – Hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, bahwa penyaluran BSU memang belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 Desember 2020: 16.493 Positif, 12.716 Sembuh, 403 Meninggal

Untuk mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan BSU.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan, bahwa ada sejumlah rekening penerima BSU yang bermasalah.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Keluarga di Masa Liburan Akhir Tahun, Pemkot Jakbar Imbau Warga Perketat Prokes

Sehingga, mereka tidak dapat BSU sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening BSU yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja.

Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.

Baca Juga: Akan Dibuka Kembali Awal Januari 2021 Mendatang, Simak Tanggal Insentif Kartu Prakerja Berikut Ini

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutur Agus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemnaker.

Layanan Pengaduan

Bagi Anda yang memiliki kendala terkait program BSU, dapat menghubungi langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara berikut.

Baca Juga: Rekaman CCTV Insiden 6 Laskar FPI Ditemukan, Ini Kata Komnas HAM

1. Via link website: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Via telepon: 021-50816000

3. Via Whatsapp: 0811-9303-305.

Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja melalui program BSU adalah Rp600.000 selama empat bulan, atau total sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sebut Kasus Haikal Hassan Mesti Jadi Pembelajaran, Muannas Alaidid: Gak Usah Pakai Sumpah Segala

Dana insentif BSU diserahkan melalui dua gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin kedua pada periode November-Desember 2020.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x