Resmi Disalurkan Kembali Mulai 4 Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan

- 31 Desember 2020, 15:39 WIB
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH)
Cukup siapkan KTP untuk mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) /Pixabay/ekoanug

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Baca Juga: Tidak Tutup Akun Media Sosial dan Kolom Komentarnya, Gisel Malah Tuliskan Pesan untuk Gempi

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021, yakni sebagai berikut.

- Ibu Hamil/ Nifas : Rp750.000/3 bulan.

- Anak Usia Dini 0-6 tahun : Rp750.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp225.000/3 bulan.

Baca Juga: H-2 Tahun Baru 2021, Sebanyak 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp375.000/3 bulan.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp498.000/3 bulan.

- Penyandang Disabilitas berat : Rp600.000/3 bulan.

- Lanjut Usia: Rp600.000/3 bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Marten: Setiap Manusia Punya Sisi Gelap

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Cara mendaftar bantuan program Bansos PKH :

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Putri Gus Dur Alissa Wahid: Jadi Ingat Aksi Turun ke Jalan 2010-2011

2. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

3. Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

4. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Mardani Ali Kritik Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Anda Hendak Menyesatkan Bangsa?

Jika telah disetujui,setiap KPM penerima Bansos PKH diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Bukan Selesaikan Masalah Utama Rakyat Malah Ciptakan Masalah Baru

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah