Jokowi Tegas Bansos 2021 tak Dipotong, Jika Ada Kecurangan Laporkan ke Layanan Pengaduan Berikut

- 5 Januari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/Ekoanug.

Baca Juga: Amien Rais Bicara Soal Calon Kapolri, Ruhut Sitompul: Pengamat Sekalipun Tak Elok Kalau Memprediksi!

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Untuk bantuan sosial tunai (BST), dana bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp300.00 per penerima manfaat, yang akan diberikan setiap bulan selama 4 bulan, mulai Januari – April 2021.

Uang bantuan BST akan disalurkan ke rekening Bank Himbara masing-masing penerima manfaat. Selain itu, uang bantuan BST akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS.

Namun, jika tidak disalurkan langsung, bisa mendatangi kantor POS yang telah ditentukan dengan membawa dokumen berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan BEM UI Soal SKB Pembubaran FPI, Jubir PSI: Gunakan Institusi-Institusi Demokrasi

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Untuk bantuan Program Keluarga Harapan, dana bantuan yang diberikan berupa uang yang besar nilai sesuai dengan kondisi keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. Bagi KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x