3. Nanti akan Muncul “Cek Penerima BPUM”;
4. Masukan Nomor KTP pada kolom yang disediakan;
5. Masukan kode verifikasi/chapta;
6. Selanjutnya klik Proses Inquiry;
7. Lalu akan muncul keterangan status apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!
Sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.
Menurut penjelasannya, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya memang termasuk penerima BPUM sebelum mendatangi kantor BRI. Hal itu untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.