BLT UMKM Cair Bulan Ini! Pastikan Nama Anda Terdaftar di https://eform.bri.co.id/bpum

- 9 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/5851928

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyaluran BPUM tersebut berlangsung hingga 31 Januari 2021 melalui Bank BRI.

Direktur Mikro BRI, Supari meminta masyarakat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Cabang BRI.

Baca Juga: Fadli Zon Dipolisikan Terkait Konten Pornografi, Ferdinand: Waduh! Berlayar Sampai Jauh Kalau Gini

“Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," tutur Supari seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Bagi Anda yang hendak mengecek, jangan lupa untuk menyiapkan KTP terlebih dulu. Tata cara pengecekan adalah sebagai berikut:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

2. Pilih Opsi BPUM (Berada di bawah);

Baca Juga: Respons Fadli Zon Dipolisikan karena Sukai Konten Pornografi, Gus Umar: Asli, Kurang Kerjaan!

3. Nanti akan Muncul “Cek Penerima BPUM”;

4. Masukan Nomor KTP pada kolom yang disediakan;

5. Masukan kode verifikasi/chapta;

6. Selanjutnya klik Proses Inquiry;

7. Lalu akan muncul keterangan status apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Menurut penjelasannya, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya memang termasuk penerima BPUM sebelum mendatangi kantor BRI. Hal itu untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca Juga: Beda Versi dengan Komnas HAM Soal Senpi FPI, Muannas: Munarman Sebar Berita Bohong, Segera Proses!

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan tersebut dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Syarat tersebut antara lain yakni Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x