PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM hingga 2021.
Program BPUM BLT UMKM merupakan program bantuan yang ditujukan untuk para masyarakat pelaku usaha mikro.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Baca Juga: Syarat Daftar SNMPTN 2021 LTMPT untuk Pihak Sekolah serta Calon Peserta Siswa SMA/MA/SMK
Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM 2021 hingga 31 Januari 2021.
Oleh karena itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa segera mendaftarkan diri.
Baca Juga: Murka kepada Seorang Pengemis, Dedi Mulyadi: Dulu Dikasih Bantuan Modal, Sekarang Minta-minta Lagi
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).