Baca Juga: Tengah Disukai Masyarakat Indonesia, Arya Saloka Akui Siap Keluar dari Ikatan Cinta, Ini Alasannya
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:
Baca Juga: Ketua RT dan RW Kesal dengan Risma, Rocky Gerung: Mereka Jengkel, kok Menteri Bisa Sekonyol Itu?
1.Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat