NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

- 18 Januari 2021, 17:10 WIB
BLT UMKM Rp 2,4 Juta
BLT UMKM Rp 2,4 Juta /Mantrasukabumi.com/fauzanevan

Baca Juga: Tengah Disukai Masyarakat Indonesia, Arya Saloka Akui Siap Keluar dari Ikatan Cinta, Ini Alasannya

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.

Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Ketua RT dan RW Kesal dengan Risma, Rocky Gerung: Mereka Jengkel, kok Menteri Bisa Sekonyol Itu?

1.Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah