Inilah 6 Alasan Uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kunjung Cair

- 21 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) telah disalurkan dalam dua gelombang sejak Agustus hingga Desember 2020.

Akan tetapi, saat ini masih terdapat sejumlah peserta program BSU yang mengaku belum mendapatkan uang bantuan program tersebut.

Menjawab permasalahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dalam realisasi penyaluran BSU hingga Desember 2020 memang tidak seratus persen.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Listyo Sigit Sah Jadi Kapolri Baru Gantikan Idham Azis

Menaker Ida menjelaskan, realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan, yakni 12.402.896 pekerja.

Kendala utama tidak tercapainya target secara keseluruhan adalah karena terdapat permasalahan pada rekening penerima BSU, seperti dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Menaker Ida menyebutkan, bahwa ada beberapa penyebab uang bantuan program BSU belum tersalurkan.

Baca Juga: Menaker Sampaikan Kabar Baik bagi Peserta BSU yang Belum Bisa Mencairkan BLT Subsidi Gaji

1. Adanya duplikasi atau rekening ganda milik penerima BSU.

2. Rekening yang tidak valid atau ketidaksamaan data antara daftar penerima dengan nama pemilik rekening yang tercantum.

3. Rekening milik penerima BSU telah ditutup.

4. Tidak terdaftar di kliring.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Januari 2021, Andin Menangis, Al Masih Anggap Ia Pembunuh Roy

5. Rekening milik penerima BSU telah pasif atau dormant.

6. Tidak sesuai dengan NIK, serta telah dibekukan.

Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan, bahwa penyaluran uang bantuan program BSU tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

Seluruh anggaran dana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk anggaran untuk BSU, harus dikembalikan ke kas Negara karena sudah tutup buku tahun anggaran 2020.

Rincian data penerima BSU gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020, disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

BSU gelombang II, untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Baca Juga: Beri Selamat pada Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit, Fadli Zon Singgung Soal Narkoba

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Menurut Ida, rata-rata penerima BSU memiliki gaji sekitar Rp3,1 juta, atau sesuai dengan syarat menjadi penerima subsidi yaitu di bawah Rp5 juta.

Total 413.649 perusahaan yang karyawannya mendapatkan BSU, yang didasarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) tersebut.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos

Terkait hal ini, Komisi IX mendorong agar Kemnaker segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan BSU agar dapat diperbaiki, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BSU Tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BSU di tahun berikutnya," ujar Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dari Fraksi Partai Nasdem.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x