1. WNI Minimal berusia 18 tahun sedang tidak menempuh pendidikan formal
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Mau Lolos? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Terkait Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12, Manajemen Sampaikan Pengumuman Penting Berikut
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, siapkan diri untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.***