Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Pembiayaan Kuliah Gratis dari Pemerintah

- 9 Februari 2021, 17:17 WIB
KIP Kuliah telah dibuka pendaftaran
KIP Kuliah telah dibuka pendaftaran /Diambil dari Instagram @sahabat.kipkuliah

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggulirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

Sama seperti sebelumnya, KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tanggapan Natalius Pigai terhadap Tindakan Abu Janda yang Berbuntut Pelaporan: Memang Isinya Rasis

Penerima KIP Kuliah pada 2021 ditargetkan mencapai 200 ribu penerima.

Untuk mengetahui syarat mendapatkan KIP Kuliah 2021, bisa mengecek artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat daftar KIP 2021.

Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021 untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah.

Baca Juga: Sebut Jokowi Diam Saat Pengkritik Ditangkap, Gus Umar: Alasannya Enggan Intervensi, Lalu Siapa yang Berani?

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:

1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri.

2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca Juga: Ramalkan 2 Masalah Besar di Masa Depan, Bill Gates Singgung Soal Perubahan Iklim dan Bio-Terorisme

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat data dan cara daftar KIP Kuliah 2021.

Syarat Data Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021: Andin Bertemu Saksi yang Disewa Al dalam Kasus Pembunuhan Roy

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

1. Akses laman resmi KIP Kuliah atau melalui link berikut, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru.

Baca Juga: Cair Februari 2021, Cek KIS di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BST Rp300 Ribu Dengan Cara Ini

2. Bisa juga mendaftar melaluiKIP Kuliah mobile apps berbasis android.

3. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif pada kolom yang tersedia.

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

5. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Skiptrace, Aksi Kocak Jackie Chan dan Seorang Penjudi AS Melawan Penjahat China yang Kejam

6. Selanjutnya, masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

7. Kemudian, menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Kembali Dibuka! Berikut Syarat Daftar KIP 2021 untuk Dapatkan Pembiayaan Kuliah dari Pemerintah

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

Baca Juga: HNW Minta Kepolisian Transparan Soal Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher: agar Tidak Jadi Fitnah

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat [email protected].

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah