Kembali Dibuka! Berikut Syarat Daftar KIP 2021 untuk Dapatkan Pembiayaan Kuliah dari Pemerintah

- 9 Februari 2021, 16:23 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggulirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: HNW Minta Kepolisian Transparan Soal Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher: agar Tidak Jadi Fitnah

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Adapun, syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Tapi Pengkritik Masih Ditahan, Rocky: Kupingnya Hanya Ingin Kritik yang Ujungnya Memuji

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x