PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021, salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KIP Kuliah 2021 diberikan pemerintah melalui program Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Pembiayaan Kuliah Gratis dari Pemerintah
Penerima KIP Kuliah pada 2021 ditargetkan mencapai 200 ribu penerima.
Melalui KIP Kuliah 2021, siswa akan mendapatkan bantuan berupa
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Kembali Dibuka! Berikut Syarat Daftar KIP 2021 untuk Dapatkan Pembiayaan Kuliah dari Pemerintah
2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;