Masyarakat bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data. Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa segera melakukan pencairan bansos Rp1,2 juta atau BST, dengan cara sebagai berikut.
Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST
1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan NIK KTP atau KIS.
Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat Desa/Kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pengecekan.
2. Uang bantuan program BST bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dkts.kemensos.go.id
3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.
4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.