Cara Mencairkan Bansos Rp1,2 Juta dari Kemensos, Berikut Syarat Dokumen dan Tahapannya

- 12 Februari 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /KabarLumajang.com/Pixabay.com/EmAji

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,2 juta pada 2021.

Bansos Rp1,2 juta ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 agar dapat bangkit dari krisis ekonomi.

Bansos Rp1,2 juta ini merupakan program bantuan sosial tunai (BST) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2021 Rp1,2 Juta, Diperpanjang Kemensos hingga April 2021

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, bansos Rp1,2 juta ini diberikan secara bertahap oleh Kemensos selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Skema penyaluran bansos Rp1,2 juta diberikan bertahap setiap bulannya sebesar Rp300.000 per bulan.

Kemensos menargetkan penerima bansos Rp1,2 juta pada 2021, mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Februari 2021 di eform.bri.co.id, Segera Cair BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Untuk mendapatkan bansos Rp1,2 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x