Cara Cek Penerima Bansos Februari 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

- 16 Februari 2021, 15:40 WIB
Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bansos 2021.
Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bansos 2021. /dtks.kemensos.go.id

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menggulirkan bantuan sosial (bansos) pada Februari 2021.

Bansos yang diberikan oleh Kemensos pada Februari 2021, yakni bansos tunai (BST) sebesar Rp300.000, serta bansos pangan (BSP) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar RP200.000.

Masyarakat yang belum mendapatkan bansos dari Kemensos, bisa melakukan cek penerima bansos Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Jokowi Salah Artikan Demokrasi, Rocky: UU ITE Direvisi Tapi Oposisi Gak Dianggap, Ya Diketawain Lagi

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, bansos BST diberikan selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Melalui bansos BST, Kemensos memberikan total bantuan mencapai Rp1,2 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Skema penyaluran BST dilakukan bertahap setiap bulannya sebesar Rp300.000 per bulan.

Sedangkan untuk BSP/BPNT, uang bantuan akan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Moeldoko Pamer Makan di Warung Pinggir Jalan, Ricky Kurniawan: Pencitraan, Padahal Pilpres 2024 Masih Jauh!

Melalui BSP/BPNT, Kemensos memberikan total bantuan mencapai Rp2,4 juta per KPM. Skema penyaluran BSP/BPNT dilakukan bertahap setiap bulannya sebesar Rp200.000 per bulan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Februari 2021 dari Kemensos, harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi KPM DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bansos Februari 2021.

Baca Juga: Soroti Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Tokoh Tionghoa: Seorang yang Diakui Dunia, Masih Disebut Radikal?

Pengecekan penerima bansos Februari 2021 bisa dilakukan melalui laman resmi DTKS, atau lewat aplikasi SIKS-Dataku di smartphone dengan menggunakan NIK KTP atau KIS. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.

Cara Cek Penerima Bansos Februari 2021 via Website

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Bansos Februari 2021 Segera Cair, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

2. Masukkan nomor ID (ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bansos Februari 2021 dari Kemensos.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu Tanpa KIS? Bisa, Simak Cara Mudah Berikut Ini

Cara Cek Penerima Bansos Februari 2021 via Aplikasi SIKS-Dataku

1. Buka aplikasi SIKS-Dataku.

2. Klik kolom “Cek Bansos”.

3. Pilih Id ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Segera Cair, Siapkan Dokumen Ini dan Cek Daftar Nama Penerima Bansos Februari 2021

4. Masukkan nomor ID (ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

5. Klik kotak Captcha hingga muncul simbol ceklis.

6. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menjadi penerima bansos Februari 2021 dari Kemensos.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan bansos Februari 2021 dari Kemensos.

Baca Juga: Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta dengan Cara Berikut

Oleh sebab itu, daftarkan diri Anda terlebih dahulu menjadi peserta DTKS. Untuk cara mendaftarnya, bisa cek di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021 di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x