Bansos 2021 Cair, Simak Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos

- 20 Februari 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /Pixabay.com/EmAji.

PR DEPOK - Bansos 2021 berupa bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta adalah bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilanjutkan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, bantuan modal usaha Rp3,5 juta berbeda dengan bansos 2021 lainnya.

Bantuan modal usaha Rp3,5 juta adalah bansos 2021 yang dikelola oleh Kemensos yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

Bansos 2021 sebesar Rp 3,5 juta tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

KPM PKH yang berhak cair Bansos 2021 sebesar Rp 3,5 juta untuk modal usaha bagi adalah KPM PKH yang telah graduasi.

Syarat PKH Graduasi artinya KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya dan terbukti dari pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Dengan demikian, bagi KPM PKH yang cair bansos 2021 berupa Bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta dapat mandiri dan tidak bergantung terus pada bansos pemerintah.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Imbas Banjir di Jakarta, Andi Arief: Seberapa Lama Air Surut Baru Bisa Beri Penilaian!

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima bantuan modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Dalam penyalurannya Bansos 2021 ini, uang bantuan bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan dibagikan ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500 ribu.

Untuk mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta, KPM harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, simak syarat dan cara daftar berikut ini.

Syarat-syarat Daftar PKH

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Blak-blakan Siap Gantikan AHY untuk Pimpin Partai Demokrat Jika Hal Ini Terjadi

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Perahu tak Kunjung Datang, Dian Pelangi dan Suami Nekat Terobos Banjir untuk Mengungsi ke Rumah Kakaknya

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Proses Graduasi untuk Dapat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta

Graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Nantinya, Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak digraduasi dan KPM yang layak untuk digraduasi.

Jika KPM PKH telah digraduasi, maka akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id. Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Baca Juga: Akui Jadi Saksi Kehormatan SBY kepada Megawati, Dipo Alam: Saya Diperintahkan Khusus Buat Bu Mega Senang

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x