Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Begini Kata Manajemen

- 2 Maret 2021, 16:17 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

PR DEPOK - Kabar gembira untuk para calon peserta program Kartu Prakerja gelombang 13 2021.

Pasalnya tak lama lagi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 2021 akan segera dibuka.

Diketahui bahwa penerimaan peserta Kartu Prakerja Gelombang 13 2021 memiliki kuota 600.000 orang, setelah diumumkan hasil seleksi program gelombang 12.

Baca Juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Bisa Cek dengan Cara Berikut

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi Gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Selasa 2 Maret 2021.

Untuk kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 13 ini berjumlah sama dengan gelombang sebelumnya atau gelombang 12 yang berjumlah 600.000 orang.

Februari 2021 lalu, sasaran program Kartu Prakerja gelombang 12 adalah 600.000 orang dan akan dipertahankan pada gelombang 13 ini.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Kuota Hanya 600 Ribu Peserta

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan bagi para pencari kerja di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan uang pelatihan sebesar Rp1 juta.

Lalu para peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif pascapelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Tak hanya itu, para peserta Kartu Prakerja pun akan mendapatkan insentif survey sejumlah Rp150 ribu.

Baca Juga: Hati-Hati Situs Palsu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Penjelasan Manajemen Kartu Prakerja

Persyaratann untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.

Lalu berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban PHK dan pelaku wirausaha.

Syarat lainnya yakni bukan termasuk penerima bantuan sosial (bansos) jenis lain dari pemerintah.

Sebagai informasi, untuk peserta Kartu Prakerja tahun 2020 lalu tidak bisa mengikuti lagi program ini di tahun 2021.

Baca Juga: Gagal Mengunggah Foto KTP Prakerja? Berikut Prosedur Layanan Aduan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Syarat lainnya adalah di dalam satu keluarga maksimal hanya dua orang yang bisa mendapatkan bantuan dalam program Kartu Prakerja.

Juga untuk anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah