Mengenal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Informasi dan Mekanisme Pendaftaran

- 3 Maret 2021, 11:30 WIB
iLUSTRASI  dtks. kemensos.go.id  cara mengecek  bansos Kemensos.
iLUSTRASI dtks. kemensos.go.id cara mengecek bansos Kemensos. /Pikiran Rakyat Depok

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah database yang berisikan data kesejahteraan sosial dengan berbagai kriteria pada setiap Individu dan Rumah Tangga.

Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok dalam Laman Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS mencakup 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Tak Cukup Hanya Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: Pecat Pihak yang Menjerumuskan Usulan Sesat Itu

Dasar hukum dari DTKS adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Juga Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut mekanisme pendaftarannya.

1. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, silahkan mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK. Tunggu hasil musyawarah

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19 Melanda Indonesia, Wamenkes: Ini Sama dengan Proses Perang Dunia 3

2. Di tahap kedua, Kepala Desa/Lurah akan melaksanakan musyawarah Desa/Kelurahan. Kemudian, data hasil musyawarah akan disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verfikasi dan validasi ke Menteri Melalui Gubernur. Sebelum itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan "Kunjungan Rumah Tangga" untuk dilakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

4. Menteri Sosial menetapkan DTKS.

5. Kementerian/Lembaga Daerah memanfaatkan data untuk keperluan lebih lanjut.

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Terhadap Kritik

6. Program Bansos dan Pemberdayaan Masyarakat telah siap dan akan didistribusikan.

Sebagai catatan, diingatkan kepada setiap pendaftar untuk mengisi data sesuai dengan fakta dan tidak melakukan unsur penipuan dan kecurangan.

Hal itu mengacu pada Pasal 11 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri."

Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Terhadap Kritik

Diharapkan, program ini dapat membantu masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, terlebih di tengah pandemi ini, agar dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x