PR DEPOK – Manajemen Kartu Prakerja menyampaikan pengumuman penting bagi peserta Kartu Prakerja 2020.
Melalui akun media sosial resminya, Manajemen Kartu Prakerja mengimbau kepada peserta Kartu Prakerja 2020 untuk segera menautkan rekening atau e-wallet sebelum batas waktu berakhir pada 4 Maret 2021.
“4 Maret 2021 adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020.” tertulis pada unggahan tersebut.
“Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif. Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59,” tulis Manajemen Kartu Prakerja dalam akun media sosial resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Imbauan Manajemen Kartu Prakerja ini terkait dengan batas waktu pembayaran atau penyaluran uang insentif bagi penerima Kartu Prakerja yang jatuh pada 5 Maret 2021.
“Batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021. Karena itu segera tautkan rekening atau e-wallet untuk dapat menerima insentif,” tutur Manajemen Kartu Prakerja.
Baca Juga: Perhatikan! Hanya 7 Kriteria ini yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021
Manajemen Kartu Prakerja menegaskan, bagi peserta yang belum menautkan rekening atau e-walletnya sebelum batas waktu berakhir, maka tidak akan bisa mendapatkan uang insentif dari program Kartu Prakerja.
“Bila Sobat belum menautkan rekening atau e-wallet, maka Sobat tidak dapat menerima dana insentif. Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara. Segera tautkan rekening atau e-wallet paling lambat tanggal 4 Maret 2021,” kata Manajemen Kartu Prakerja.
Bagi peserta Kartu Prakerja 2020 yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait rekening atau e-wallet, maupun insentif Kartu Prakerja, dapat menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait.
Peserta Kartu Prakerja 2020, juga dapat menghubungi layanan aduan Kartu Prakerja sebagai berikut.
Layanan Pengaduan via Formulir Pengaduan:
1. Akes link berikut: https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
2. Isi nama lengkap.
3. Pilih apakah Anda merupakan Peserta Prakerja atau Calon Peserta.
4. Isi nomor ponsel.
5. Isi alamat email.
Baca Juga: Cara Mengecek Kartu Prakerja Gelombang 12 Lolos atau Tidak untuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta
6. Pilih tipe pelayanan: “Kendala” atau “Pertanyaan”.
7. Kemudian pilih Kategori dan Sub Kategori sesuai pilihan tipe pelayanan sebelumnya.
8. Tulis pertanyaan atau kendala Anda di kolom deskripsi.
9. Unggah file bukti kendala (Max 3 File, Max 5Mb, Jenis file yang diizinkan adalah JPEG/PNG).
10. Klik verifikasi Term & Condition.
12. Klik reCaptcha.
13. Klik “Kirim Pesan”.
Layanan Pengaduan via Live Chat Contact Center Prakerja:
1. Akses link berikut: https://prakerja.go.id/
2.Klik “Contact Center Prakerja” yang terdapat di pojok kanan bawah.
3. Ketik nama Anda.
4. Tulis alamat email Anda
5. Tulis nomor ponsel.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Pangeran Tunku Ismail Ingin Beli Klub Valencia dari Tangan Peter Lim
6. Pilih salah satu menu: “Informasi Umum”, “Pertanyaan”, atau “Kontak CS”.
7. Pilih kategori pertanyaan sesuai menu yang sudah dipilih se. belumnya.
3. Layanan Contact Center Prakerja
Layanan Pengaduan via Call Center:
- Call Center Prakerja: 08001503001
- Jam operasional Contact Center: Senin - Minggu, pukul 08.00-20.00 WIB.
Untuk saat ini, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka, dan akan dibuka pada 2021 mendatang.***