Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas

- 4 Maret 2021, 10:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka Hari ini. Simak Syarat Penerimanya
Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Dibuka Hari ini. Simak Syarat Penerimanya /

PR DEPOK - Program Kartu Prakerja gelombang 13 sudah resmi dibuka hari ini, Kamis 4 Maret 2021 melalui www.prakerja.go.id.

Setelah sebelumnya pihak manajemen menyebut Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka, mulai hari ini Anda sudah bisa melakukan pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Untuk dapat terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 13 Anda harus melakukan pendaftaran pada www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Hasil Seleksi Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Berikut Tahapan yang Perlu Dilakukan Penerima Kartu Prakerja

Namun harus diingat bahwa akun Anda harus terverifikasi terlebih dahulu di www.prakerja.go.id agar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari akun Instagram @prakerja.go.id, berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13.

Syarat utama:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Khusus Peserta Kartu Prakerja 2020, Manajemen Sampaikan Pengumuman Penting Terkait Pencairan Insentif
ㅤㅤ
Cara ikut seleksi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Perhatikan! Hanya 7 Kriteria ini yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Ayo segera daftar, karena dikabarkan kuota hanya untuk 600.000 orang saja.***
ㅤㅤ

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x