Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki menuturkan, penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.
Dalam penyaluran uang bantuan BPUM 2021, pemerintah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, bisa melakukan cek penerima uang bantuan secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek BPUM 2021 melalui E-form BRI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).
Cara Cek Penerima BPUM 2021
1. Login via eform.bri.co.id/bpum.
2. Gunakan nomor NIK KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Pakar LIPI Sebut KLB Partai Demokrat Buat Publik Jengah: Etika dan Moral Politik Sudah Tidak Ada!