4. Klik Proses Inquiry.
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk mengetahui bagaimana cara pendaftaran BPUM 2021, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar BPUM 2021.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Partai Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 Usai Terpecah Jadi 2 Kubu