Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.
Dalam penyaluran uang bantuan BPUM 2021 ini, pemerintah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dengan demikian, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, dapat melakukan cek penerima uang bantuan secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak PT BRI.
Lebih jauh, berikut cara cek BPUM 2021 melalui E-form BRI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).
Cara cek penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:
1. Login via eform.bri.co.id/bpum;
2. Gunakan nomor NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Klik Proses Inquiry;