PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditargetkan akan kembali disalurkan pada Maret 2021.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2021.
BPUM 2021 sendiri masuk dalam anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Penyaluran BPUM pada 2021 sesuai dengan target dari PEN 2021 itu sendiri, yakni untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 atau periode Januari hingga Maret 2021.
BPUM 2021 adalah program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro untuk bangkit memulihkan kondisi ekonomi di tengah krisis pandemi Covid-19.
Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan tambahan modal usaha sebesar Rp2,4 juta.
Kemenkop UKM menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: AHY Minta Jokowi Tak Sahkan KLB PD, Dedek Prayudi: Diteriakin Politik Dinasti Widodo
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa penyaluran BPUM 2021 akan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima BPUM sebelumnya.
Dalam penyaluran uang bantuan BPUM 2021 ini, pemerintah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dengan demikian, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, dapat melakukan cek penerima uang bantuan secara online melalui E-form yang telah disediakan pihak PT BRI.
Lebih jauh, berikut cara cek BPUM 2021 melalui E-form BRI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).
Cara cek penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:
1. Login via eform.bri.co.id/bpum;
2. Gunakan nomor NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Klik Proses Inquiry;
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Bagi Anda pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Adapun Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM dapat Anda simak di bawah ini.
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857;
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, dapat mengakses link berikut >>> KLIK DI SINI.***