Syarat Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta

- 10 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Steven Rumangkang: Tanpa Peran SBY, Mustahil Partai Ini Akan Lahir

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Selanjutnya, pemerintah juga sudah menetapkan batasan bantuan dalam BLT PKH Rp6 juta.

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH apabila dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

Baca Juga: Akui Muak dengan Polemik Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung Singgung Tingkah Laku Kader dan Dinasti Cikeas

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x