Syarat Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta

- 10 Maret 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay.

BLT PKH akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta serta penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Perlu dicatat, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan balita Rp6 juta bisa Anda simak berikut ini.

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Bisa Tidak Dapat Pencairan Uang Tahap 2 dan 3, Simak Ketentuannya Berikut

Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, serta disabilitas.

Sedangkan komponen lainnya yakni bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH. Pertama, penerima harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x