2. Situs atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan alamat email di kolom user,
b. Masukkan kata sandi,
c. Pilih menu layanan,
d. Jika belum terdaftar di situs tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:
Baca Juga: HNW Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Sahal: Tumben PKS Setuju dengan Jokowi yang juga Menolak?
- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,
- Pilih menu registrasi,
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
e. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN,