BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Maret 2021, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 14 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Umarul Faruq/ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021.

Anda dapat memastikan akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidaknya melalui uraian yang dipaparkan dalam artikel ini.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disebut Akan Menangi Pilpres 2024, Chris Wamea Pesimistis: Tapi Faktanya Selalu Kalah!

Pasalnya, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos BLT Rp3,5 Juta Cair atau Tidak di dtks.kemensos.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa Anda cek dengan 4 cara, salah satunya yakni melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta untuk status kepesertaan bisa dilakukan melalui 4 metode berikut:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

a. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry,

Baca Juga: Baekhyun EXO Comeback Duet Bersama Doyoung NCT dan Rilis Mini Album Solo Ketiganya Berjudul Bambi

b. Peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN,

c. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile, antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama,

d. Setelah melakukan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK,

e. Pilih di “Kartu Digital”,

f. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Minta Bambang Widjojanto Jangan Banyak Omong Kosong, Ferdinand: Baru Kerja Saja Sudah Blunder!

2. Situs atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,

a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan alamat email di kolom user,

b. Masukkan kata sandi,

c. Pilih menu layanan,

d. Jika belum terdaftar di situs tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

Baca Juga: HNW Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Sahal: Tumben PKS Setuju dengan Jokowi yang juga Menolak?

- Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id,

- Pilih menu registrasi,

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

e. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN,

f. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Anggap Pernyataan Bambang Widjojanto Lucu, Geli, dan Jijik, Ngabalin: Menyesatkan Publik, di Mana Logikanya?

3. Kirim SMS

Sebagai informasi, cara melalui SMS diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS ke 2757.

Baca Juga: Sorot Kemiripan Raut Amien Rais dan Ngabalin, Benny Harman: Bedanya, Ngabalin Gelisah Lestarikan Kekuasaan

Perlu dicatat, untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan berikutnya adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan, yakni KTP dan kartu kepesertaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah