2. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.
3. Bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berikut.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran.
- KK.
- KTP orang tua.