Bansos Kartu Anak Jakarta Rp300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Simak Syarat Dapatkannya Berikut

- 22 Maret 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi peserta didik.
Ilustrasi peserta didik. /Pexels/Agung Pandit/

2. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran.

- KK.

- KTP orang tua.

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.

Baca Juga: Singgung Pinangki-Napoleon yang Hadiri Sidang Meski Pandemi, Christ Wamea: Ketidakadilan pada HRS Itu Nyata

3. Bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berikut.

- Fotokopi kutipan akta kelahiran.

- KK.

- KTP orang tua.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x