5. Untuk penduduk WNI dan OA pemilik ITAP yang pindah datang ke Jakarta, dapat membuat KIA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama.
- KK.
- Dokumen perjalanan RI.
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.
- SKP/SKPD.
Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KIA.