Bansos Kartu Anak Jakarta Rp300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Simak Syarat Dapatkannya Berikut

- 22 Maret 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi peserta didik.
Ilustrasi peserta didik. /Pexels/Agung Pandit/

PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada pemilik Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk periode pencairan dana triwulan I 2021 (Januari hingga Maret).

Pencairan dana bansos KAJ akan disalurkan Dinsos DKI Jakarta mulai 26 Maret 2021.

Untuk diketahui, besara dana bansos KAJ yakni Rp300.000 per bulan, atau total sebesar Rp900.000 pada periode triwulan I 2021.

Baca Juga: Hasil Survei CPCS: Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Sebesar 70,7 Persen

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos KAJ, harus membuat Kartu Identitas Anak (KIA) terlebih dahulu.

KIA diperuntukan bagi WNI, penduduk OA, dan anak berkewarganegaraan ganda, yang berusia di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah.

Adapun syarat mendaftar KIA Dinsos DKI Jakarta yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? 5 Hal ini yang Menjadi Penyebabnya

1. Bagi anak berusia di bawah dari 17 tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, maka pembuatan KIA bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan kutipan akta kelahiran.

2. Bagi anak berusia di bawah dari 5 tahun atau balita dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran.

- KK.

- KTP orang tua.

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.

Baca Juga: Singgung Pinangki-Napoleon yang Hadiri Sidang Meski Pandemi, Christ Wamea: Ketidakadilan pada HRS Itu Nyata

3. Bagi anak berusia 5 hingga 17 tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, pembuatan KIA dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berikut.

- Fotokopi kutipan akta kelahiran.

- KK.

- KTP orang tua.

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut 'Fulltime Dad' Bukan Sampah Masyarakat, Gus Nadir: Kalau Mau Nikah Satukan Visi

4. Untuk penerbitan KIA karena hilang atau rusak, dapat membuat baru dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bagi KIA yang hilang.

- KIA lama yang rusak, jika karena rusak.

- KK.

- Dokumen perjalanan RI.

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi ppenduduk OA.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Sebut Sidang Habib Rizieq Persidangan Politik, Rizal Ramli: Kok Segitunya Hakim-hakim Ini Mau Jadi Dagelan

5. Untuk penduduk WNI dan OA pemilik ITAP yang pindah datang ke Jakarta, dapat membuat KIA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- KIA lama.

- KK.

- Dokumen perjalanan RI.

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA.

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Kalah Telak 3-0 oleh Irene Sukandar, Dadang Subur alias Dewa Kipas: Waktu Singkat Buat Langkah Blunder

- SKP/SKPD.

Jika sudah memenuhi syarat yang telah dijelaskan, maka masyarakat bisa datang langsung ke Dinsos DKI Jakarta untuk melakukan pengajuan pendaftaran KIA.

Jam pelayanan Dinsos DKI Jakarta, yakni:

- Hari Senin–Kamis: 08:00-16:00.

- Hari Jumat: 8:00-16:00.

- Hari Sabtu-Minggu Libur.

Baca Juga: Yakini HRS Jadi Target Penguasa, Rizal Ramli: Ini Pengadilan Politik, kok Segitunya Hakim Mau Jadi Dagelan?

Jika sudah memiliki KIA, maka masyarakat bisa melakukan pencairan dana bansos KAJ melalui ATM Bank DKI.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x