Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan PKH 2021, Kembali Cair Akhir Maret 2021

- 23 Maret 2021, 07:45 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat  Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM),  Maret 2021.*/
Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Maret 2021.*/ /Doc. PKH Kemensos

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II April 2021 pada akhir Maret 2021.

PKH merupakan program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui bansos PKH, diharapkan dapat membuka akses KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Dapat Dicek dengan Cara Berikut

Selain itu, bansos PKH mendorong penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Sebelumnya, Kemensos telah memperpanjang penyalurannya bansos PKH hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.

Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

Besaran uang bantuan PKH yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Amerika Terlibat Penyelundupan Narkoba Demi Perawatan Medis Kekasihnya

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3 juta per tahun.

- Kategori Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun: Rp3 juta per tahun.

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun.

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun.

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.

- Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Antam hingga UBS Alami Penurunan, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Selasa, 23 Maret 2021

Syarat Daftar Bansos PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen yang telah disebutkan.

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga: Jika Ingin AC Milan Raih Scudetto Musim Ini, Zlatan Ibrahimovic Bilang Bermain Seperti Saat Lawan Fiorentina

Cara Daftar Bansos PKH

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Neville Sayangkan Solskjaer Rotasi Pemain Saat Bersua Leicester: Piala FA Kesempatan Man United Dapatkan Gelar

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening Himbara, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan penerima bansos PKH, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, peserta bisa melakukan pencairan uang bantuan (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: PN Jaktim Kembali Gelar Persidangan Eksepsi HRS Secara Virtual Selasa Besok, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x