Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Penyelenggara Akan Cabut Kepesertaan Bila Lakukan Hal Ini

- 25 Maret 2021, 15:12 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau Gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Menkes Minta Mudik Lebaran Dikaji Ulang, HNW ke Jokowi: Masih Bedakan 'Pulang Kampung' dan 'Mudik Lebaran'?

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

Baca Juga: Tampil Bareng di Knowing Brothers, Rose BLACKPINK dan Hyeri Girl's Day Ungkap Awal Mula Keduanya Bersahabat

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x